Tentang InfiArtt
Tempat di mana kebebasan, ekspresi, dan inovasi saling berkonvergensi.
Siapa Kami?
InfiArtt (Infinity Art and Technology) adalah suatu komunitas online progresif yang beranggotakan orang-orang dengan disabilitas netra dari berbagai daerah di Indonesia. Kami hadir untukmu yang ingin berkarya, berbagi, dan tumbuh bersama melalui aksi nyata. Kami percaya bahwa setiap suara layak didengar dan setiap potensi pantas berkembang tanpa batas.
Asal-Usul Nama InfiArtt
Nama InfiArtt bukan sekadar singkatan, melainkan filosofi yang menjadi fondasi kami:
Infinity
Mengartikan tak terhingga atau tanpa batas.
Art
Merujuk pada seni, karya, atau kreasi yang otentik.
Technology
Hal-hal yang mampu membantu dan mengubah kehidupan siapa pun menjadi lebih baik.
Dengan kata lain, InfiArtt ingin membuktikan bahwa dengan adanya teknologi, memungkinkan kita untuk berinovasi tanpa dibatasi oleh jarak, waktu, atau pun kondisi fisik.
Sejarah & Perjalanan Kami
InfiArtt lahir dari keresahan sekelompok tunanetra yang peduli dengan kemajuan ilmu pengetahuan bagi disabilitas netra lainnya. Gagasan ini muncul dari kesadaran bahwa akses terhadap ilmu, seni, dan teknologi masih belum sepenuhnya merata.
Banyak teman-teman tunanetra yang belum memiliki kesempatan untuk mengakses sumber daya atau lingkungan yang mendukung perkembangan diri mereka secara utuh. Pemahaman terkait hal tersebut tidak hanya relevan untuk kebutuhan pribadi, tetapi juga berperan besar dalam menunjang aktivitas akademis, membuka peluang kerja, memperluas koneksi sosial, dan menciptakan karya yang memperkuat keinginan untuk terus belajar.
Menanggapi realitas tersebut, pada 20 April 2020, komunitas InfiArtt resmi didirikan. Sejak saat itu, kami terus berupaya menyatukan semangat progresif dan kolaboratif dari seluruh pelosok negeri.
Landasan Pemenuhan Hak
Inisiatif InfiArtt bukan sekadar hobi, melainkan sebuah langkah nyata dalam mewujudkan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
- Pasal 5 & 24: Menjamin hak fundamental setiap penyandang disabilitas untuk berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi—salah satunya melalui pemanfaatan teknologi yang aksesibel.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011: Pengesahan Indonesia terhadap Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (UNCRPD), yang mewajibkan penyediaan aksesibilitas teknologi dan informasi yang setara.
Melalui InfiArtt, kami secara proaktif mengambil peran agar hak-hak fundamental tersebut tidak sekadar tertulis di atas kertas, tetapi benar-benar terwujud dalam bentuk akses pengetahuan dan ruang kreasi yang nyata.